Senin, 31 Januari 2011

KARYA TULIS : Hj. Dumasari Harahap, SH, MSi

KEPAMONGPRAJAAN DAN URUSAN YANG DIEMBAN PAMONGPRAJA

Oleh : Hj. Dumasari Harahap, SH, MSi

WIDYAISWARA BADAN DIKLAT PROVINSI SUMATERA UTARA


Proses kegiatan yang mengurus pemerintah berkembang sesuai perubahan paradigma kependidikan, tugas-tugas dan segala urusan yang diselenggarakan pemerintahan dalam negeri.  Aparat pemerintah dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yang menjadi urusannya, sejak dulu kegiatannya dikenal dengan sebutan kepamongprajaan.
            Istilah pamong praja berasal dari konsep pangreh praja.  Soleh (2000:1) mengemukakan bahwa “untuk menjelaskan konsep tersebut dapat bertolak dari pemerintahan pangreh praja pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.  Kemudian untuk memahami perbedaan makna semangat dan filosofinya, konsep pangreh ke  konsep pamong sekaligus menjelaskan adanya perubahan paradigma dari penindasan ke pembudayaan’.
            Pamong praja dalam pengertian luas mencakup segenap pegawai dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri baik di pusat maupun di daerah yang tugasnya melaksanakan urusan pemerintah umum.  Pejabat pemerintah daerah, kepala daerah yang memimpin pemerintahan dari suatu wilayah pedesaan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi dalam pengertian sempit adalah pamong praja.
            Struktur pamong praja telah tumbuh dan berkembang dari masa lalu, hidup dari masa ke masa serta telah melembaga dalam masyarakat luas.  Keberadaan pamong praja telah terbina melalui pendidikan kepamongprajaan sehingga terjadi perkembangan pelaksanaan fungsi, kapasitas dan kemampuan kompentensi dalam menjalankan tugas.
            Wasistiono (1999) menawarkan defenisi pamong praja dengan paradigma baru sebagai berikut: “ pamong praja adalah Aparatur pemerintah (pusat maupun daerah) yang dididik secara khusus untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan kompentensi dasar koordinasi, kolaborasi, dan consensus (3K) dalam rangka memberikan pelayanan umum serta menjaga keutuhan pelayanan umum serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia’.
            Sejalan dengan perkembangan pemerintah, maka pamong praja merupakan personifikasi yang melayani, aparat pemerintah yang berfungsi memenuhi kepentingan dan keperluan masyarakat.  Pamong praja sebagai sosok yang mampu menanggapi  aspirasi masyarakat, peduli akan tuntutan apa yang menjadi kebutuhannya.  Jadi pamong praja adalah seseorang yang mengayomi, mengurus kepentingan rakyat, dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam negeri.
Urusan-urusan yang diemban Pamong Praja.
            Keberadaan pamong praja tidak terlepas dari urusan-urusan pemerintahan umum yaitu urusan pemerintahan yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan Negara secara keseluruhan.  Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang menjadi urusan Pemerintah daerah adalah segala urusan selain urusan politik luar negeri, militer, moneter, yustisi, kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan urusan pemerintahan lainnya yang berskala nasional tidak diserahkan kepada daerah.
            Fungsi pemerintahan pada umumnya yang mencakup perlindungan (protective function) pelayanan (public service function), pemberdayaan (empowerment function) dan pembangunan (development function) yang diemban pamong praja dalam arti melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab demi memajukan rakyat.
            Pamongpraja menyelengarakan segala urusan apa yang menjadi tugas dan fungsi pemerintahan umum yang dapat diuraikan sebagai berikut.
1.    Bidang administrasi, pegawai pamong yang memegang urusan dinas kependudukan dan catatan sipil  bertugas melakukan pelayanan administarasi kependudukan, perkantoran, KTP, pelayanan akte, surat keterangan dan surat-surat lainnya.  Pelayanan ini penting karena menyangkut pelayanan penduduk. Warga Negara dan masyarakat umumnya (the urgency of state service)
2.    Bidang keamanan dan ketertiban umum, pamong praja pada lembaga teknis daerah yaitu kantor kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat (kesbang linmas) bersama unsur kepolisian (polri, polisi pamongpraja, polisi hutan) secara terbuka bertugas memberikan pelayanan yang tidak dibebankan kepada konsumen dan tidak dapat diprivatisasi.  Pelayanan yang berfungsi perlindungan (protective function)  pemerintah berkewajiban melakukan tugas pokok ini sebagai suatu tanggungjawab yang bersifat monopoly and no price.
3.    Bidang politik, pegawai pamongpraja mengurus pelayanan hak-hak demokratis, secara asasi hak yang melekat pada diri manusia seperti hak untuk mendapat hidup yang layak , hak memilih dan dipilih, dan hak-hak politik lainnya.  Perubahan paradigma pemerintahan desentralistik, pada era reformasi ini bergulir kesempatan untuk berpolitik secara luas, orang dapat mengajukan dirinya untuk memperoleh kedudukan sebagai pemimpin,penguasa atau mendapatkan posisi yang memiliki suatu wewenang tertentu.  Pemerintah secara nasional menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih presiden  dan wakil presiden, memilih anggota DPR. Pada tingkat lokal diberi kesempatan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, memilih bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota melalui pemilihan kepada daerah (pilkada);
4.    Bidang ekonomi dan pembangunan yang dilakukan pamong praja untuk pelayanan kesejahteraan yang berkaitan dengan urusan pangkal dari pegawai pamong seperti dinas pertanian, dinas pekerjaan umum/permukiman dan prasarana wilayah, dinas pengola pasar, dinas pemberdayaan masyarakat dan keluarga sejahtera.  Mereka yang bertugas pada dinas-dinas tersebut mengurus peningkatan ekonomi dan pembangunan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Pegawai dinas pertanian mengurus urusan pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan dan berbagai sumber mata pencaharian hidup rakyat.  Dinas ke PU-an/kimpraswil memiliki pegawai yang mengurus masalah infrastruktur, jalan,jembatan, irigasi dan sarana pembangunan masyarakat lainnya.  Pegawai dinas pengelola pasar yang mengurus produksi dan perindustrian hasil-hasil usaha rakyat untuk menunjang pendapatan masyarakat.
Peningkatan ekonomi dan sumber mata pencahairan hidup rakyat sangat berkaitan dengan kewenangan desentralistik pemerintah daerah.  Tujuan penyelenggaraan otonomi daerah dengan mempercepat pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan warga masyarakatnya.
5.    Bidang jasa, pendidikan, kesehatan,kebersihan,penerangan, infomasi dan pelayanan bidang jasa lainnya yang amat menyentuh kebutuhan pokok masyarakat.  Adapun dinas-dinas yang bertugas dibidang ini adalah dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas kebersihan dan lingkungan hidup.  Pemerintah dalam hal ini pamongpraja sejak masa yang lalu telah mengemban tugas tersebut yang dikenal dengan “urusan pangkal” yaitu urusan-urusan yang wajib dilaksanakan dan bertanggungjawab terhadap perlindungan generasi yang akan datang.  Pemerintah mencanangkan wajib belajar pendidikan dasar (wajardiknas) Sembilan dan  dua belas tahun, dan memajukan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin diberikan kartu sehat dengan pengobatan gratis atau Cuma-Cuma.
6.    Bidang perijinan, yang menyangkut ijin usaha, ijin bangunan, dan berbagai ijin keperluan masyarakat banyak.  Pemerintah telah menyusun pedoman standarisasi pelayanan umum perijinan dilingkungan pemerintah daerah.  Ditetapkannya standarisasi pelayanan umum perijinan yang berisi dasar hukum, unit pengelola, objek dan subjek, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian serta biaya/tarif yang tertuang dalam pedoman tersebut, dimaksud sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah.  Kepada pegawai pamong praja sebagai penyelenggara urusan dengan perjanjian harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara professional, produktif, transparan dan bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme sehingga terbangun citra pamong yang positif.
7.    Bidang social yang berkaitan dengan bantuan-bantuan social bencana alam, kebakaran dan pelayanan pembinaan kehidupan masyarakat di segala bidang.  Bantuan social berfungsi secara luas mulai dari masyarakat lokal, nasional dan internasional yang perlu mendapat perhatian para pelaksana dalam penanggulangan bencana tersebut.  Dinas terkait secara serempak melakukan kerjasama dengan memberikan kontribusi, tanggungjawab, bekerja tanpa tawar menawar dan tidak mengharap imbalan balas jasa.  Pelayanan pemerintah terhadap bencana alam dan kebakaran tidak ubahnya sebagai suatu misi khusus, “search and rescue” (SAR) dengan startegi “service recovery’ dengan program ancang-ancang pegawai pamong terhadap tugas yang selalu siap menghadapi situasi terburuk.  Membina kehidupan masyarakat  disegala bidang menjadi fungsi pelayanan pamongpraja yang cukup menarik, karena tugas yang bersangkutan dilakukan sesuai kesukaan atau hoby.  Membina masyarakat di bidang olahraga, kesenian, lembaga-lembaga paguyuban, adat istiadat, out bound, lintas alam dan kegiatan lainnya. Disamping kesukaan akan tugas  itu, pelayanan pembinaan kehidupan masyarakat ini merupakan suatu pengabdian yang tulus dalam suasana kebersamaan (lack of ruthlessness).
8.    Bidang tugas pembantuan (madebewind) yang meliputi tugas pembayaran pajak (blasting) seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), retribusi dan pelayanan pendapatan asli daerah (PAD).  Organisasi yang melaksanakan fungsi madebewind adalah dinas pendapatan yang merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah  dengan tugas kewenangan desentralistik dibidang pendapatan daerah, fungsinya adalah sebagai berikut.
a.    Perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan
b.    Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum dibidang pendapatan
c.    Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dibidang pendapatan
d.    Pengelola urusan ketatausahaan
Secara hukum, setiap dana yang diperoleh berupa pajakdari masyarakat harus dipergunakan untuk kepentingan umum sebab tugas madebewind dimaksudkan tugas pembantuan yang diberikan dengan mempertanggungjawabkan kepada public (public accountability).
9.    Bidang tamping tantra (vrij bestuur) yaitu tugas pemerintahan umum dimana tidak ada satupun dinas secara resmi menangani urusan itu, tetapi itu merupakan suatu tuntutan kebutuhan yang tak terelakkan.  Urusannya tidak bersifat pribadi dan tidak memihak, walaupun pribadinya menjadi korban, tetapi demi masyarakat, pamong praja berkewajiban melaksanakannya (anonymity and impartiality).
                                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar