Jumat, 14 Desember 2012

Karya Tulis : Drs. Lambok Sinaga, MAP (Widyaiswara Badan Diklat Provsu)

Kepemimpinan dalam Organsisasi Koperasi
Oleh : Drs. Lambok Sinaga, MAP
(Widyaiswara Badan Diklat Provsu)

     Pemimpin dan kepemimpinan merupakan suatu kesatuan kata yang tidak dapat dipisahkan secara struktural maupun fungsional, banyak muncul pengertian mengenai pemimpin dan kepemimpinan antara lain :
  • Pemimpin adalah figur sentral yang mempersatukan kelompok sedangkan kepemimpinan adalah keunggulan seseorang atau beberapa individu dalam kelompok dalam proses mengontrol gejala sosial.
  • Braun (1936) berpendapat bahwa pemimpin tidak dapat dipisahkan dari kelompok akan tetapi boleh di pandang sebagai suatu proses dengan potensi tinggi di lapangan.
  • Kepemimpinan sebagai suatu kemampuan menghandel orang lain untuk memperoleh hasil-hasil yang maksimal dengan fiksi sedikit mungkin dan kerjasama yang besar. Pemimpin adalah individu yang memiliki program/rencana dan bersama anggota kelompok bergerak untuk mencapai tujuan dengan cara yang pasti.
Tipe-tipe Kepemimpinan
  1. Tipe Otokratif ; yaitu pemimpin yang berfungsi otokrasi dipandang sebagai karakteristik yang negatif, pemimpin yang otokratif adalah seorang yang egois, seorang pemimpin yang otoriter yang memandang semua bawahan sama dalam alat organisasi sehingga kurang menghargai harkat dan martabat para bawahan.
  2. Tipe Paternalistik ; yaitu tipe pemimpin yang terdapat pada lingkungan masyarakat yang bersifat tradisional ciri-ciri paternalistik ini adalah rasa hormat yang tinggi kepada orang tua atau seorang yang dituakan biasanya tipe pemimpin paternalistik ini adalah kebapakan, sebagai teladan atau panutan yang mengembangkan sikap kebersamaan.
  3. Tipe Karismatik ; yaitu pemimpin yang mempunyai sifat ini mempunyai daya tarik yang sangat kuat atau memikat sehingga mempunyai pengikut yang banyak.
  4. Tipe Laisez -> Faire ; yaitu pemimpin yang berpandangan bahwa organisasi akan berjalan lancar dengan sendirinya karena menganggap bahwa semua anggota organisasi sudah menyadari akan segala tugas dan tanggung jawabnya.
  5. Tipe Demokratis ; yaitu pemimpin dalam hal ini menganggap perannya hanya sebagai koordinator dan integrator.
Koperasi
     adalah suatu badan usaha yang berazaskan kekeluargaan sebagai badan usaha koperasi bukan semata-mata mengejar keuntungan tetapi bagaimana membantu anggota dalam memenuhi kebutuhannya koperasi cenderung di bentuk individu atau pengusaha yang mempunyai modal kecil yang bergabung membentuk koperasi yang mereka olah secara bersama-sama untuk memenuhi kebutuhan mereka bersama (dari anggota oleh anggota untuk anggota) pada dasarnya individu atau pengusaha yang menggabungkan dalam wadah koperasi yang mempunyai kegiatan atau usaha yang sejenis.
    Untuk pengelolaan koperasi atau usaha maka dipilih atau diangkat pengurus yang berasal dari anggota yang dipilih pada rapat anggota.
    Hasil usaha dibagi sesuai dengan partisipasi daripada anggota terhadap usaha koperasi. Ada 3 (tiga) kekuatan dalam koperasi yang saling tergantung satu sama lain, yaitu :
  1. Anggota ; melalui rapat anggota memilih pengurus dan selanjutnya pengurus memberikan pertanggungjawaban kepada rapat anggota.
  2. Pengurus ;  pengurus mengelola usaha dengan manajemen yang baik dan selanjutnya pengurus mendapat insentif dari usaha.
  3. Usaha ;  memberikan sisa usaha kepada anggota selanjutnya anggota harus berperan aktif untuk belanja/memenuhi kebutuhannya pada usaha koperasi untuk menciptakan hasil usaha.
     Pengurus koperasi sebagai pemimpin dalam pengelolaan koperasi dipilih dalam rapat anggota sebagai wadah tertinggi dalam koperasi. Pengurus dipilih secara langsung pada rapat anggota dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama biarpun mempunyai modal yang berbeda-beda pada koperasi bukan seperti dalam bentuk usaha CV/PT dimana pemegang saham/modal yang paling banyaklah yang mempunyai hak suara yang paling besar.
     Rapat anggota juga yang menyusun rencana kerja tahunan dan rencana pendapatan, yang hendak dilaksanakan dan dicapai oleh pengurus dalam hal ini dapat kita lihat bahwa pemilihan pengurus dalam koperasi cenderung disebut kesepakatan bersama untuk mengurusi kepentingan bersama bukan kepentingan individu atau sekelompok pemegang modal yang terbesar.
     Sehingga dalam hal ini dapat kita lihat bahwa kepemimpinan dalam koperasi cenderung hanya bersifat mengkoordiner dan sangat demokratis sehingga dalam hal ini dapat kita simpulkan bahwa tipe kepemimpinan yang seharusnya dalam koperasi adalah Tipe Laissez Faire atau Tipe Demokrasi.


Kamis, 13 Desember 2012

Karya Tulis : Drs. Lambok Sinaga, MAP (Widyaiswara Badan Diklat Provsu)

Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Oleh : Drs. Lambok Sinaga, MAP
(Widyaiswara Badan Diklat Provsu)
 
 
     Pemberdayaan berasal dari kata "daya" yang mendapat awalan "ber" yang menjadi kata "berdaya" artinya memiliki atau mempunyai daya, daya diartikan kekuatan, berdaya artinya memiliki kekuatan, pemberdayaan artinya membuat sesuatu menjadi berdaya, atau mempunyai daya atau mempunyai kekuatan.
 
   Pemberdayaan dalam bahasa inggris, menurut Webster dalam Oxford English Dictionary mengandung 2 (dua) pengertian yaitu :
  1. To give ability of enable to (sebagai memberi, kecakapan/kemampuan atau memungkinkan).
  2. To give power of authority to yang memberikan kekuasaan dalam konteks pembangunan.
     Pendapat Carlzon dan Macanly diikuti oleh Wasistiano (1998 : 46) bahwa pemberdayaan adalah sebagai membebaskan seseorang dari kendali yang kaku dan memberikan kebebasan dan tindakan-tindakannya.
 
      Pemberdayaan berbagai terjemahan dari Empowerment sarjana lain pada intinya diartikan sebagai berikut "Membantu klien memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang akan ia lakukan yang terkait dengan diri mereka termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan social.
         Sementara menurut Shard Low (1998 : 32) menyatakan pada intinya : pemberdayaan membahas bagaimana individu dan kelompok atau komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membantu masa depan sesuai dengan keinginan mereka.
 
PEMBERDAYAAN SDM
 
     Persoalan/permasalahan yang di hadapi bangsa Indonesia pada saat ini adalah jumlah penduduk miskin yang mencapai +20% dari total jumlah penduduk.
 
       Berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat miskin menunjukkan bahwa kemiskinan bersumber dari ketidakberdayaan dan ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi hak-hak dasar, mencakup, pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, rasa aman dari perilaku atau ancaman tindak kekerasan dan hak berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik, baik laki-laki maupun perempuan. 

       Upaya penanggulangan kemiskinan tidak terlepas dari penciptaan stabilitas ekonomi perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapat masyarakat secara global, hal ini tentu menjadi tanggung jawab bersama yang merupakan kewajiban/moral dan menjadi amanat/konstitusi ditangani oleh pemerintah namun melibatkan teman elemen bangsa. Dalam hal ini dapat kita simpulkan bahwa pemberdayaan SDM/masyarakat sangat penting, agar masyarakat ikut serta dalam pembangunan nasional.

     Pemberdayaan masyarakat melalui Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit, sehingga masyarakat semua sehat, sehingga mempunyai daya, begitu juga dalam hal pendidikan, kalau masyarakat mempunyai pendidikan, akan dapat mengangkat taraf hidupnya atau memberikan buah pikiran dalam pembangunan.

     Pemberdayaan Koperasi, usaha mikro kecil dan menengah adalah berkaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan tersebut secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan atau dalam memberdayakan masyarakat.
 

Rabu, 12 Desember 2012

Karya Tulis : Drs. Lambok Sinaga, MAP (Widyaiswara Badan Diklat Provsu)

             BIROKRASI
Oleh : Drs. Lambok Sinaga, MAP
WIDYAISWARA BADAN DIKLAT PROVINSI SUMATERA UTARA

     Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy) diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk pyramid.

     Pada rantai komando ini, setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas, memiliki aturan prosedur ketat, sehingga kurang fleksibel dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki. 

     Ada juga yang berpendapat bahwa makna asli dari birokrasi berasal dari Perancis yang artinya pelapis meja, bentuk birokrasi paling awal terdiri dari tingaktan kasta rohaniawan tokoh agama Negara memformulasikan, memaksakan dan menegakkan peraturan dan memungut pajak, memberikan kenaikan kepada sekelompok pegawai yang bertindak untuk menyelenggarakan fungsi tersebut.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, birokrasi didefenisikan sebagai :

  1. Sistem pemerintah yang dijalankan oleh pegawai yang tidak dipilih oleh rakyat.
  2. Cara pemerintahan yang sangat dikuasai oleh pegawai.
     Berdasarkan defenisi tersebut pegawai atau karyawan dari birokrasi diperoleh dari penunjukan atau ditunjuk bukan dipilih. Ciri-ciri birokrasi menurut Max Webber adalah :


  1. Jabatan administratif yang terorganisasi/tersusun secara hirarki.
  2. Setiap jabatan mempunyai wilayah kompetensinya sendiri.
  3. Pegawai negeri ditunjuk, tidak dipilih berdasarkan pada kualifikasi. Teknik yang ditunjuk dengan ijazah atau ujian (civil).
  4. Pegawai negeri menerima gaji tetap, sesuai dengan pangkat dan kedudukannya.
  5. Pekerjaan merupakan karir yang terbatas atau pada pokoknya pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  6. Para pejabat tidak memiliki kantor sendiri.
  7. Para pejabat sebagai subjek untuk mengontrol dan mendisiplinkan.
  8. Promosi didasarkan pada pertimbangan yang sudah ditentukan.
     Dalam hal ini, dapat kita simpulkan bahwa birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah yang berpedoman kepada peraturan/prosedur yang sudah ditentukan.


Perkembangan Birokrasi

     Keberadaan birokrasi adalah dengan terbentuknya sebuah negara, perkembangan birokrasi juga sejalan dengan perubahan konsepsi atau ide tentang negara.

     Dalam masyarakat yang modern, birokrasi telah menjadi suatu organisasi atau institusi yang penting, pada masa sebelumnya dimana konsepsi atau ide tentang negara masih bersifat bahwa negara itu hanya memelihara keamanan dan ketertiban hidup masyarakat (police state) aktivitas dari pemerintah sangat terbatas, hanya pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.

     Kehidupan masyarakat sangat dinamis, dimana aspirasi dan kebutuhannya semakin meningkat, baik dalam jumlah, ragam maupun mutunya yang meningkatkan kegiatan kehidupan masyarakat sehingga ketergantungan satu sama lain semakin tinggi maupun antara golongan ditambah lagi dengan peningkatan kesadaran bernegara kesemuanya itu telah mengharuskan adanya perubahan konsepsi atau ide tentang negara, sehingga ide negara kepolisian telah ditingkatkan beralih ke konsepsi atau ide negara kesejahteraan (walfare state) yang berusaha mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan rakyatnya dalam segala aspek kehidupan.

     Peningakatan aktivitas negara dan pemerintah birokrat tidak hanya terbatas didalam negara akan tetapi juga diluar negeri, dalam hubungan dan pergaulan internasional.

Reformasi Birokrat

     Reformasi adalah merupakan atau membuat sesuatu menjadi lebih baik daripada yang sudah ada, reformasi ini diarahkan pada perubahan masyarakat yang termasuk didalamnya masyarakat birokrasi, dalam pengertian perubahan kearah kemajuan.

     Quah (1976) mendefenisikan reformasi sebagai suatu proses untuk mengubah prosedur birokrasi publik dan sikap serta tingkah laku birokrat untuk mencapai efektifitas birokrasi dan pembangunan nasional.

     Change improvement atau modernization berpendapat bahwa reformasi tidak hanya terbatas pada proses dan prosedur, tetapi juga mengertikan perubahan pada tingkat struktur dan setiap tingkah laku.

     Arah yang akan dicapai reformasi antara lain adalah tercapainya layanan masyarakat secara efisien dan efektif.

     Reformasi birokrasi bertujuan mengoreksi dan memperbaharui secara terus menerus ke arah yang lebih baik sehingga tercipta birokrasi yang profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku abdi masyarakat dan abdi negara.