Sehubungan Surat Kepala Badan Diklat Provinsi Sumatera Utara Nomor : 893.3/3.0/1416/Diklat-SU/2012 tanggal 01 Oktober 2012, perihal seperti tersebut diatas, dan berkaitan dengan terbitnya Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia No. 3,4,5,6 tanggal 12 November 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala LAN RI No. 8,9,11 dan 12 Tahun 2011, maka untuk pelaksanaan Diklat Tahun 2013 tetap berpedoman kepada Peraturan Kepala LAN RI No. 18 Tahun 2010 untuk Diklat Prajabatan, No 540;541/XIII/10/6/2001 untuk Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV (sebagaimana pelaksanaan tahun 2012), bahwa Badan Diklat Provinsi Sumatera Utara direncanakan melaksanakan Diklat :
- Kepemimpinan Tingkat III sebanyak 6 Angkatan
- Kepemimpinan Tingkat IV sebanyak 4 Angkatan
- Prajabatan Gol. I dan II dan Gol. III sebanyak 20 Angkatan
Rencana biaya untuk penyelenggaraannya sedang diusulkan kembali kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, yaitu :
- Diklat Kepemimpinan Tingkat III Rp. 19.650.000,-
- Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Rp. 17.500.000,-
- Diklat Prajabatan Golongan III Rp. 4.360.000,-
- Diklat Prajabatan Golongan I dan II Rp. 3.700.000,-
Untuk Pendataan dan perencanaan pelaksanaannya kiranya dapat disampaikan kepada kami daftar usulan calon peserta Diklat dari Kabupaten/Kota/Instansi Vertical yang akan di adakan di Badan Diklat Provinsi Sumatera Utara dengan pola kontribusi.
Demikian disampaikan dan dijelaskan bahwa pembiayaan untuk kegiatan Diklat dimaksud menjadi beban anggaran Daerah/Instansi yang bersangkutan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Diketahui Oleh :
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Utara
Prof. Dr. Zainuddin, ST, M.Pd
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 19550307 198403 1 001
Tembusan : - Bapak Gubernur Sumatera Utara di Medan (sebagai laporan)
info lebih lengkap dapat menghubungi Badan Diklat Provsu, Jl. Ngalengko No. 1 Medan
Telp./Fax : 061-4525430, e-mail : badiklatsu@gmail.com